MUI Medan Gelar Muzakarah Hukum Perceraian Antara Teks Dan Kontekstual

MUI MEDAN GELAR MUZAKARAH HUKUM PERCERAIAN ANTARA TEKS DAN KONTEKSTUAL

3 tahun 10 bulan 5 hari 4 jam 57 menit yang lalu 20 Jun 2020 Berita 548
Ket Gambar :

MUI Medan- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan menggelar muzakarah tentang hukum perceraian antara teks dan kontekstual, Sabtu (13/6) di aula Kantor MUI Kota Medan Jalan Amaliun Medan. Hadir sebagai narasumber Ketua Komissi Fatwa MUI Medan, M Amar Adly, Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas 1A, Drs H Paet Hasibuan, SH. MA dan Dosen UINSU Medan Azhari Akmal Tarigan.

Ketua Umum MUI Kota Medan, Prof DR Mohd Hatta yang membuka muzakarah tersebut, mengatakan, materi yang dibahas ini nantinya diharapkan bisa saling memahami duduk persoalan antara naskah tekstual dan faktual. Sebab, ditengah masyarakat terhadi perbincangan adanya perbedaan pemahaman tekstual yang kemudian dibandingkan dengan hal yang terjadi dalam masyarakat terutama berkaitan dengan masalah talak dan hukum waris.

“Kompilasi hukum Islam yang dirumuskan pada tahun 1991 dan sampai saat ini belum lagi menjadi kesepakatan, meskipun tekstual nya sudah selesai. Artinya kompilasi hukum Islam itu harus dilaksanakan, tapi ternyata ditengah masyarakat terjadi perbedaan,” ujarnya. Kondisi sekarang, lanjut Hatta, MUI selalu dihadapkan pada hal yang faktual sehingga diperlukan pemahaman para ulama dan dai tentang pemandangan tekstual dan aktual.

“Terjadinya perbedaan penafsiran hal yang tekstual, contohnya dalam teks talak itu hanya sah bila didepan hakim. Tapi faktualnya yang dikembangkan para ulama jatuh talak yang diucapkan di luar hakim dianggap sah. Ini lah yang kita bahas dalam muzakarah ini, termasuk juga apakah kalau menjatuhkan talak 3 itu berlaku 3?. Karena di pengadilan agama, berapapun talak yang dijatuhkan bila tidak di depan hakim dianggap nol,” kata Prof Hatta.

Sementara Paet Hasibuan dalam materinya menjelaskan, pengadilan agama tidak menerima perceraian yang terjadi di luar pengadilan, baik talak 1, 2 dan talak 3 sekaligus atau berselang waktu. Sehingga pengadilan tidak mengenal isbat talak sebagainana hal ity dapat dilaksanakan pada isbat nikah.

“Prinsip yang harus dipegang adalah perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Jadi talak 3 yang dijatuhkan di luar pengadilan baik sekaligus atau berselang waktu hasilnya sama nihil dengan perkataan lain tidak ada akibat hukum perceraian,” ungkapnya.

Sementara Azhari Akmal Tarigan, mengatakan, sebagian masyarakat terdapat pemahaman yang rancu tentang hukum Islam karena dari pemaknaan istilah yang dipakai, kekuatan atau otoritas yang dikandung serta persoalan daya ikat hukum Islam.