Memakai Celana Seperti Nussa, Bagaimana Hukumnya Menurut Ulama?

MEMAKAI CELANA SEPERTI NUSSA, BAGAIMANA HUKUMNYA MENURUT ULAMA?

2 tahun 10 bulan 3 hari 5 jam 39 menit yang lalu 22 Jun 2021 Tanya Jawab 1168
Ket Gambar : Film Kartun Nussa Rara

Tanya:

Assalamu’alaikum wr. wb

Pak Ustadz, saat ini terjadi perbincangan hangat terkait dengan pemakaian celana seperti Nussa yang ada di film kartun Nussa-Rara? Terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb

(Anto, Gaperta)

Jawab:

Wa’alaikumsalam wr. wb

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Terkait pada pakaian, sebenarnya yang menjadi patokan dalam Islam adalah menutup aurat. Untuk laki-laki, auratnya adalah antara pusar dan lulut. Jika sudah tertutupi, hukumnya tidak haram. 

Memang ada hadis yang menganjurkan untuk tidak memanjangan celana melebihi mata kaki, namun para ulama berbeda pendapat dalam memahami nash tersebut. Rasulullah Saw bersabda, “Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa kain (isbal), maka tempatnya di neraka” (HR. Bukhari dan Muslim).

Bagi ulama-ulama di Saudi, seperti fatwa Syeikh Bin Baz, memakai celana di bawah mata kaki hukumnya adalah haram, baik ada unsur riya ataupun tidak riya. 

Sedangkan Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Atsqalani, pensyarah hadits Bukhari dan Muslim yang terkenal dengan nama bukunya Fat-hul Bari menjelaskan, bahwa memakai pakain lebih dari mata kaki tidak bisa dihukumkan secara mutlak haram. 

Keharamannya baru terjadi ketika ada niat riya. Pendapatnya diperkuat dengan ucapan Rasulullah Saw. kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq ketika berkata, “Wahai Rasulullah! Sarungku sering melorot (lepas ke bawah), kecuali aku benar-benar menjaganya. Maka Rasulullah Saw bersabda, “Engkau tidak termasuk golongan orang yang melakukan itu karena sombong” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari pendapat ini, tidak bisa dipastikan bahwa memakai pakaian atau khususnya celana seperti Nusa dianggap paling sunnah. Sebab keharaman memanjangkan celana terletak pada ada atau tidak, unsur riyanya. Jika ada, baru celana seperti Nusa dianggap benar. Jika tidak ada unsur riya, maka tidak bisa dikatakan haram. Bahkan celana Nusa bisa jadi haram, jika niatnya untuk riya atau sombong. Yaitu, saat muncul di hatinya merasa berpakaian paling sunnah.

Singkatnya, pendapat mana pun dari ulama tersebut, boleh kita ikuti dan boleh juga tidak. Sebab semua itu adalah ijtihad. Tidak ada satu pun orang yang dijamin mutlak kebenaran pendapatnya, kecuali Rasulullah Saw. Artinya, selama seseorang bukan Nabi, maka pendapatnya bisa diterima dan bisa tidak. Wallahua’lam bish shawab

Wassalamu’alaikum wr. wb 

H. Rahmat Hidayat Nasution, Lc

Ketua Komisi Informatika dan Komunikasi MUI Kota Medan