Pemanfaatan Area Masjid Untuk Kegiatan Sosial Dan Yang Bernilai Ekonomis

PEMANFAATAN AREA MASJID UNTUK KEGIATAN SOSIAL DAN YANG BERNILAI EKONOMIS

2 tahun 4 bulan 2 minggu 4 hari 11 jam 26 menit yang lalu 02 Des 2021 Tanya Jawab 676

FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor: 34 Tahun 2013

Tentang

PEMANFAATAN AREA MASJID UNTUK KEGIATAN SOSIAL DAN YANG BERNILAI EKONOMIS

 

 

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :

MENIMBANG :

 

a. bahwa memakmurkan masjid adalah tanggung jawab setiap muslim, dan salah satunya dengan menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan umat Islam;

b. bahwa untuk kepentingan kemakmuran masjid, saat pembangunan masjid ada pengurus yang membangun tempat-tempat khusus yang ditujukan untuk kepentingan di luar ibadah mahdlah, seperti aula pertemuan, pusat usaha, dan sejenisnya di area masjid yang dibangun satu area dengan masjid yang merupakan tanah wakaf;

d. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai hukum pemanfaatan area masjid untuk kepentingan sosial non-ibadah mahdlah, seperti akad pernikahan, walimah, pesta, seminar, pentas senia budaya, perdagangan, dan sejenisnya;

e. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang pemanfaatan area masjid untuk dijadikan kegiatan sosial dan yang bernilai ekonomis guna dijadikan pedoman.