Ketum MUI Kota Medan Ustadz Hasan Matsum Kunjungi Aceh Tamiang: Silaturahim dan Berbagi di Akhir Ramadhan
MUI Kota Medan Gelar Berbuka Puasa Bersama, Ketum Ustadz Hasan Matsum Ingatkan Rajut Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas
Ketua MUI Kota Medan Ustadz Hasan Matsum Dukung Penataan Lokasi Daging Non-Halal
Agenda Ibadah Sunnah di Ramadhan
MUI Kota Medan Gelar Seminar Hukum Pidana Mati dan Komutasi Hukuman Mati dalam KUHP Baru
MUI Kota Medan Beri Pelatihan Tanggap Bencana Alam untuk Pengurus
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb
Pak Ustadz yang saya hormati. Apa hukum shalat tahajud berjamaah? Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb
(Zulham, Patumbak)
Jawaban:
Wa’alaikumsalam wr. wb
Kalau kita membolak-balik kitab-kitab fiqih dari setiap mazhab, maka kita mendapati bahwa ternyata para ulama memang berbeda pendapat tentang masalah shalat tahajuud berjamaah ini. Sebagian mereka memakruhkannya dan sebagian lagi membolehkannya.
Diantara pendapat yang memakruhkan shalat tahajjud dengan berjamaah adalah para ulama dari kalangan Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah. Mereka berpendapat bahwa ijtima' (berkumpulnya) manusia untuk menghidupkan malam hanya dibenarkan untuk shalat tarawih di bulan Ramadhan. luar itu menurut mereka disunnahkan untuk melakukannya dengan secara sendiri sendiri.
Para ulama dari kalangan Al-Hanabilah membolehkan untuk melakukan shalat tahajjud dengan cara berjamaah yang terdiri dari banyak orang. Meski demikian, mereka tetap membolehkan untuk melakukannya dengan sendiri-sendiri. Hal itu karena Rasulullah SAW pernah melakukannya dengan berjamaah dan juga pernah melakukannya dengan sendiri.
Namun bila dikaji-kaji, memang benar bahwa frekuensi dimana Rasulullah SAW shalat tahajjud sendirian lebih banyak dibadingkan dengan berjamaah. Rasulullah SAW pernah melakukannya sekali dengan Huzaifah, sekali dengan Ibnu Abbas, dan sekali dengan Anas dan ibunya. Sehingga Al-Malikiyah memberikan kesimpulan bahwa bila jamaah shalat tahajjud itu tidak terlalu banyak dan bukan di tempat yang masyhur, hukumnya boleh tanpa karahah. Wallahua’alam bish shawab.
Wassalamu’alaikum wr. wb