Pengurus MUI Kota Medan Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Ketum Ustadz Hasan Matsum: Kita ini Fungsionaris bukan Aksesoris
Ketum MUI Kota Medan Harapkan MTQ ke-59 Semakin Meneguhkan Nilai-Nilai Qurani pada Masyarakat
Ketum MUI Kota Medan Ustadz Hasan Matsum Kunjungi Aceh Tamiang: Silaturahim dan Berbagi di Akhir Ramadhan
MUI Kota Medan Gelar Berbuka Puasa Bersama, Ketum Ustadz Hasan Matsum Ingatkan Rajut Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas
Ketua MUI Kota Medan Ustadz Hasan Matsum Dukung Penataan Lokasi Daging Non-Halal
Agenda Ibadah Sunnah di Ramadhan
Abstract
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan pengembangan (Research and Developement) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber Data primer berupa data hasil wawancara dari tiga informan yaitu, Panitera Pengadilan serta Mediator non Hakim dan didukung dengan observasi serta dokumentasi Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Selama masa pandemi Covid-19 kecenderungan kasus cerai gugat di Pengadilan Agama Medan tidak mengalami perubahan jumlah perkara yang signifikan, hanya saja pada bulan April dan Mei terjadi penurunan jumlah kasus gugat cerai dikarenakan dibatasi jumlah perkara yang ingin di daftarkan oleh pencari keadilan. (2) Kelima faktor tersebut menjadi tolak ukur efektivitas mediasi di Pengadilan Agama yakni, faktor hukum, faktor penegakan hukum, faktor sarana dan prasana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Sehingga pada perkara perceraian tolak ukur keberhasilan mediasi adalah banyaknya jumlah perkara yang dicabut (3) Mediasi yang dilakukan secara online belum efektif sebagai alternative penyelesaian sengketa dalam upaya perdamaian para pihak yang ingin melakukan perceraian sehingga diperlukan pembaruan hukum terkait peraturan yang mengatur tentang Mediasi secara online yang dilengkapi insfratuktur telekomunikasi, sistem keamanan, dan lembaga mediasi online terutama di masa pandemi Covid-19.
link file pdf: disini