Pengurus MUI Kota Medan Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Ketum Ustadz Hasan Matsum: Kita ini Fungsionaris bukan Aksesoris
Ketum MUI Kota Medan Harapkan MTQ ke-59 Semakin Meneguhkan Nilai-Nilai Qurani pada Masyarakat
Ketum MUI Kota Medan Ustadz Hasan Matsum Kunjungi Aceh Tamiang: Silaturahim dan Berbagi di Akhir Ramadhan
MUI Kota Medan Gelar Berbuka Puasa Bersama, Ketum Ustadz Hasan Matsum Ingatkan Rajut Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas
Ketua MUI Kota Medan Ustadz Hasan Matsum Dukung Penataan Lokasi Daging Non-Halal
Agenda Ibadah Sunnah di Ramadhan
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.1 Hal ini juga dijelaskan Allah SWT dalam al Qur`an yang artinya “Dan diantara tanda tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa perkawinan ialah akad yang sangat kuat atau gholiidzan untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah, serta bertujuan untuk menwujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Oleh karenanya, segala tindakan dan perbuatan yang merusak nilai keharmonisan ikatan lahir bathin antara suami dan isteri menuju pernikahan yang kekal abadi akan menjadi perusak nilai yang terkandung didalamnya dan juga melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) seperti dalam pasal 4 yang menjelaskan bahwa manusia berhak memperoleh hak hidup, hak tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum.