Pengurus MUI Kota Medan Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Ketum Ustadz Hasan Matsum: Kita ini Fungsionaris bukan Aksesoris
Ketum MUI Kota Medan Harapkan MTQ ke-59 Semakin Meneguhkan Nilai-Nilai Qurani pada Masyarakat
Ketum MUI Kota Medan Ustadz Hasan Matsum Kunjungi Aceh Tamiang: Silaturahim dan Berbagi di Akhir Ramadhan
MUI Kota Medan Gelar Berbuka Puasa Bersama, Ketum Ustadz Hasan Matsum Ingatkan Rajut Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas
Ketua MUI Kota Medan Ustadz Hasan Matsum Dukung Penataan Lokasi Daging Non-Halal
Agenda Ibadah Sunnah di Ramadhan
Penelitian mengenai perlindungan konsumen terhadap kebocoran data pada jasa keuangan di Indonesia tidak terlepas dari dua faktor, pertama faktor konsumen dikarenakan perilaku konsumen dalam melakukan transaksi pinjaman online, memberikan data pribadi seperti KTP, Nomor Handphone, nomor kartu kredit dan debit. Kedua factor kebororan dari pihak pelaku jasa keuangan dengan cara menjual data konsumen, memberikan data pada pihak ketiga, system aplikasi data mudah di retas hacker,oleh karenanya,dibutuhkan suatu tempat dalam pelaksanaannya yang sering disebut dengan sarana perlindungan hukum. Desain penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan melakukan studi literatur dari 26 paper terindeks Sinta yang relevan. Selanjutnya penelitian dilanjutkan dengan wawancara kepada mahasiswa S2 Perbankan Syariah Ekonomi Islam di Sumatera Utara. Hasil penelitian Sarana perlindungan hukum ada dua, yaitu sarana perlindungan hukum preventif dan sarana perlindungan hukum represif. Sarana perlindungan hukum preventif meliputi regulasi, pembinaan, sosialisasi, pelayanan pengaduan, dan pemberian sanksi. Sementara upaya perlindungan hukum represif ditempuh dengan cara litigasi dan non litigasi.Keywords:
Perlindungan Konsumen, Kebocoran Data, Jasa Keuangan, Artificial InteligenAbstract
file pdf download disini