Ketum MUI Kota Medan Ustadz Hasan Matsum Kunjungi Aceh Tamiang: Silaturahim dan Berbagi di Akhir Ramadhan
MUI Kota Medan Gelar Berbuka Puasa Bersama, Ketum Ustadz Hasan Matsum Ingatkan Rajut Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas
Ketua MUI Kota Medan Ustadz Hasan Matsum Dukung Penataan Lokasi Daging Non-Halal
Agenda Ibadah Sunnah di Ramadhan
MUI Kota Medan Gelar Seminar Hukum Pidana Mati dan Komutasi Hukuman Mati dalam KUHP Baru
MUI Kota Medan Beri Pelatihan Tanggap Bencana Alam untuk Pengurus
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mencatatkan sejarah sebagai MUI pertama di Indonesia yang menyelenggarakan seminar khusus mengenai norma hukum pidana mati dan komutasi hukuman mati dalam KUHP Nasional 2023.
Kegiatan bertajuk “Norma Hukum Pidana Mati dan Komutasi Hukuman Mati dalam KUHP 2023; Catatan Kritis atas Keberlakuan KUHP 2026 (Eksistensi Prinsip Syari’ah dalam Hukum Nasional)” ini berlangsung di Aula MUI Kota Medan Lantai II, Jalan Amaliun/Nusantara No. 3, Kelurahan Kotamatsum III, Kecamatan Medan Kota, Sabtu, 10 Januari 2026.
Untuk diketahui, sejak 2 Januari 2026 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku di Indonesia. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim, serta masyarakat luas perlu menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam KUHP tersebut.
Seminar yang diselenggarakan MUI Kota Medan ini dihadiri oleh berbagai kalangan lintas institusi, antara lain Kodim, Polrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Belawan, mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Universitas Medan Area, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Pascasarjana Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, serta pengurus MUI kecamatan se-Kota Medan.
Ketua MUI Kota Medan, Dr. Hasan Matsum, M.Ag., dalam sambutannya menegaskan pentingnya sikap ilmiah dalam menilai perubahan hukum. Ia mengutip kaidah, “Al-hukmu ba‘dal ma‘rifah” (penilaian atau keputusan harus datang setelah pengetahuan).
“Jangan sampai kita mengomentari sesuatu yang kita sendiri tidak mengetahuinya secara utuh. Inilah salah satu tujuan acara ini, agar terang bagaimana sebenarnya norma hukum pidana mati dalam KUHP yang baru,” tegasnya.
Seminar dimoderatori Dr. Majda El Muhtaj, M.Hum., dari Komisi Hukum, HAM, dan Anti Narkoba MUI Medan. Ia menyampaikan bahwa agaknya MUI Kota Medan menjadi MUI pertama di Indonesia yang menggelar forum khusus membahas isu ini. “Ini patut diapresiasi,” ujarnya.
Sesaat setelah dipersilahkan, Pemateri pertama, Dr. Mahmud Mulyadi, S.H., M.Hum., akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara, menjelaskan bahwa KUHP Nasional 2023 dibangun sebagai bangunan hukum baru yang relatif berimbang.
“KUHP Nasional 2023 dibangun atas sintesis aliran klasik, positif, neo-klasik, dan local wisdom, dengan prinsip keseimbangan antara perbuatan dan pelaku, serta antara manusia dan alam,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa telah terjadi perubahan mendasar terhadap posisi pidana mati dalam KUHP baru. “Pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana khusus. Dan pidana mati selalu diancamkan secara alternatif,” katanya.
Meski demikian, Dr. Mulyadi menekankan bahwa pidana mati tetap dipertahankan sebagai instrumen terakhir. “Pengancaman pidana mati masih diposisikan sebagai upaya terakhir untuk pencegahan dan pengayoman masyarakat,” jelasnya.
Ia juga memaparkan mekanisme baru penerapan pidana mati. “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sepuluh tahun. Selama masa percobaan, pidana mati tidak boleh dilaksanakan. Jika terpidana “berperilaku terpuji”, pidana mati diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung. Jika grasi ditolak dan selama sepuluh tahun tidak dieksekusi, pidana mati otomatis berubah menjadi penjara seumur hidup,” paparnya.
Menurutnya, KUHP 2023 juga menegaskan sisi kemanusiaan dalam pelaksanaan hukuman. “Eksekusi pidana mati tidak dilakukan di muka umum. Pelaksanaan ditunda bagi perempuan hamil, menyusui, dan orang dengan gangguan jiwa,” ujarnya.
Adapun tata cara pelaksanaan pidana mati, lanjutnya, akan diatur dalam undang-undang tersendiri. “Namun hingga kini, aturan tersebut belum disahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Dr. Zulham, M.Hum., pakar hukum Islam UIN Sumatera Utara, menjelaskan bahwa konsep komutasi dalam KUHP 2023 sejatinya memiliki irisan kuat dengan prinsip-prinsip dalam fiqh jinayah. “Prinsip komutasi dalam fiqh jinayah meliputi Tadrij al-‘Uqubah, Al-‘Afwu, dan At-Taubah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam hukum pidana Islam, terdapat beberapa jalur yang memungkinkan terhindarnya eksekusi pidana mati. “Mekanisme dalam hukum pidana Islam meliputi jalur pemaafan oleh ahli waris korban, baik mutlak maupun dengan diyat; jalur taubat, di mana hudud gugur bila bertobat sebelum tertangkap; serta jalur keraguan pembuktian untuk mencegah salah eksekusi,” paparnya.
Terkait keberlakuan KUHP pada 2026, Dr. Zulham memberikan catatan penting. Ia menekankan bahwa mekanisme hukuman mati dalam KUHP baru ini menuntut kepastian hukum. “Namun, ada yang penting untuk kita catat bersama, bahwa mesti ada kepastian hukum tentang apa yang dimaksud dengan ‘perbuatan terpuji’,” ujarnya. Tanpa ukuran yang jelas, menurutnya, sistem ini berpotensi menyimpan celah.
Karena itu, ia mengingatkan pula tentang pentingnya keterbukaan dalam pelaksanaannya. “Diperlukan transparansi agar tidak terjadi praktik ‘jual beli’ kelakuan baik,” tegasnya.
Selama seminar berlangsung, seluruh peserta mengikuti paparan dengan serius dan mencermati setiap perubahan mendasar dalam KUHP 2023, khususnya terkait pidana mati dan mekanisme komutasi. Hal ini menandakan bahwa seminar ini benar-benar memberi kesempatan kepada para peserta untuk memahami arah baru hukum pidana nasional yang baru saja diberlakukan, sekaligus memaknakan nilai-nilai syari’ah dalam bingkai hukum nasional secara terbuka, kritis, dan argumentatif.