Ketum MUI Kota Medan Ustadz Hasan Matsum Kunjungi Aceh Tamiang: Silaturahim dan Berbagi di Akhir Ramadhan
MUI Kota Medan Gelar Berbuka Puasa Bersama, Ketum Ustadz Hasan Matsum Ingatkan Rajut Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas
Ketua MUI Kota Medan Ustadz Hasan Matsum Dukung Penataan Lokasi Daging Non-Halal
Agenda Ibadah Sunnah di Ramadhan
MUI Kota Medan Gelar Seminar Hukum Pidana Mati dan Komutasi Hukuman Mati dalam KUHP Baru
MUI Kota Medan Beri Pelatihan Tanggap Bencana Alam untuk Pengurus
muikotamedan.or.id - Ketua MUI Kota Medan, Ustadz Dr. H. Hasan Matsum, M.Ag mendukung aksi damai berbuka puasa bersama Aliansi Umat Islam di depan kantor Wali Kota Medan, Selasa (3/3/2026). Kegiatan itu mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 500-7.1/1540 yang diterbitkan pada 13 Februari 2026 soal penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non-halal.
Peserta aksi terlihat duduk di pinggir jalan, menyimak seruan orator yang menegaskan dukungan terhadap surat edaran tersebut.
Aliansi Umat Islam Kota Medan mengeluarkan empat sikap tegas:
1. Mendukung Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 500-7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi Dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal di Wilayah Kota Medan.
2. Meminta Wali Kota Medan untuk tetap melaksanakan Surat Edaran Walikota Medan tersebut.
3. Meminta kepada DPRD Kota Medan dan Pemko Medan untuk menjadikan Surat Edaran ini menjadi Perda Kota Medan.
4. Mengajak seluruh Umat Islam di Kota Medan untuk bersama-sama mengawal Surat Edaran Walikota Medan.
Ustadz Hasan Matsum menekankan agar substansi surat edaran tidak berubah meski direvisi.
"Kami berharap tentunya ke depan, kalau pun ada revisi, tetap substansi dari surat edaran tersebut tetap dipertahankan," ujar Ustadz Hasan kepada awak media.
Baca juga AGENDA IBADAH SUNNAH DI RAMADHAN
Menurutnya, penataan Kota Medan 2026 telah menetapkan zona khusus penjualan daging non-halal agar kota bebas dari pedagang liar di trotoar atau badan jalan.
"Kita berharap Medan ini steril dari perdagangan daging hewan di pinggir jalan, di trotoar, di badan jalan karena sudah ada zona untuk penjualan tersebut," imbuhnya.
Walaupun ada pro-kontra, ia mendorong Wali Kota Medan undang stakeholder untuk berdiskusi lanjutan, mengingat topik ini telah disepakati di pertemuan tokoh lintas agama di Ruang Rapat I Balai Kota, Selasa (24/2/2026).
"Kita tokoh-tokoh agama sepakat, untuk turut dalam aturan Perwal itu, yang tujuannya menata," kata Ustadz Hasan Matsum.
Ia prihatin atas penyebaran isu di media sosial yang mengubah esensinya menjadi "larangan", dan berharap tidak ada pihak yang sengaja memelintir sehingga menjadi gesekan di masyarakat.
Ustadz Hasan berharap masyarakat Kota Medan yang terdiri dari berbagai macam suku agama dan ras harus mempertahankan karakternya sebagai daerah yang aman rukun dan damai, saling menghargai dan menjaga lingkungan yang baik. Maka, untuk menjaga itu semua, penataan terhadap penjualan daging non-halal ini perlu diatur sebaik mungkin.
Infokom MUI Kota Medan