MUZAKARAH MUI KOTA MEDAN : STATUS QUO SERTIFIKASI HALAL

MUZAKARAH MUI KOTA MEDAN : STATUS QUO SERTIFIKASI HALAL

4 tahun 7 bulan 3 minggu 2 hari 14 jam 20 menit yang lalu 29 Feb 2020 Berita 533
Ket Gambar : Dr. Zulham Menyampaikan Materi dalam Muzakarah Status Quo Sertifikasi Halal

   MUI Medan-Menyikapi regulasi baru mengenai penerbitan sertifkasi halal dan status quo wewenang sertifikasi halal setelah berlakunya UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan melaksanakan Muzakarah dengan tema “Status Quo Sertifikasi Halal, Setelah Berlakunya UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal” di Aula MUI Kota Medan, Jalan Nusantara, Sabtu (29/2).

   Kegiatan Muzakarah menghadirkan narasumber, Dr.Zulham, M.Hum, peneliti sertifikasi halal yang juga menjabat sebagai Dekan Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sumatera Utara. Narasumber membawakan tema utama mengenai status quo dan perkembangan sertifikasi halal di Indonesia. Acara dibuka oleh Wakil Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr.H.Hasan Matsum, M.Ag. Dalam sambutannya, Wakil Ketua Umum menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulan dengan tema yang menjadi realita di tengah-tengah umat Islam, khususnya di kota Medan.

   Dalam paparan materinya, Zulham mengungkapkan bahwa sertifikasi halal menjadi sebuah keniscayaan bagi masyarakat Indonesia, sebab halal menjadi sebuah ketentuan regulasi yang saat ini menjadi bahasan utama dalam ruang lingkup bernegara. “Indonesia memiliki sejarah panjang dalam proses sertifikasi halal, hal ini tentu saja menjadi standar dan tentu negara akan terus merevitalisasi regulasi halal, tujuannya tentu saja akan membawa umat Islam khususnya lebih sejahtera”, paparnya.

   Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Badan Penyelenggara Jmainan Produk Halal (BPJPH) Abdur Rahman, S.Ag, BPOM Medan Fajar Sidiq dan Tengku Awaluddin. Selain itu undangan dihadiri oleh pelaku UMKM di Kota Medan, Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Medan, MUI Kecamatan dan masyarakat umum.