MUI Medan Ajak Umat Jaga Lingkungan Hidup Ditengah Pandemi Covid 19

MUI MEDAN AJAK UMAT JAGA LINGKUNGAN HIDUP DITENGAH PANDEMI COVID 19

4 tahun 2 minggu 6 hari 15 jam 51 menit yang lalu 20 Okt 2020 Berita 715
Ket Gambar : Ketua Umum MUI Kota Medan, Prof Dr Mohammad Hatta bersama narasumber lainnya diacara Seminar Fikih Lingkungan Dalam Konfisi Pandemi Covid 19 oleh Komisi Fatwa MUI Kota Medan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengajak masyarakat Kota Medan untuk tetap menjaga lingkungan hidup di tengah pandemi covid 19. Sebab, kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup atau sebaliknya tergantung pada manusianya.

Hal ini dikatakan Ketua Umum MUI Kota Medan, Prof Dr Mohammad Hatta menjadi narasumber diacara Seminar Fikih Lingkungan Dalam Konfisi Pandemi Covid 19 oleh Komisi Fatwa MUI Kota Medan, Selasa (13/10). Hadir juga narasumber lainnya Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Medan M Amar Adly dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Medan, Watni Marpaung.

"Kelestarian dan kebersihan lingkungan hidup menjadi ketentuan dalam memutus matarantai penyebaran covid 19. Karena di Al Quran berulangkali menggunakan istilah larangan ifsad atau melakukan pengrusakan terhadap lingkungan hidup," ujarnya.

Dikatakan Prof Hatta, dalam Islam diatur tuntunan terhadap kebersihan lingkungan dan dalam Hadist dinyatakan kebersihan bagian dari iman.

Untuk pandemi covid 19 ini, katanya lagi, lingkungan dan wilayah yang terkena wabah dituntun kebijakan lockdown, kebijakan phisical dan social distanding serta menjaga pola hidup bersih pada diri dan lingkungan hidup. "Islam mengajarkan untuk hidup selarasa dengan alam. Banyak ayat Alquran maupun hadis yang bercerita tentang lingkungan hidup. Dan InsyaAllah atas izin Allah SWT, kita bisa memutus matarantai penyebaran covid 19," tegas Prof Hatta.

Sementara M Amar Adly dalam paparannya menyatakan, Islam bukan sekedar agama untuk memenuhi kebutuhan rohani semata, tetapi Islam sebagai ayama Syam, Kamil dan Mutakamil karena Islam sistem hidup yang diturunkan Allah SWT.
"Islam melipuyi seluruh aspek kehidupan dengan segenap dimensinya. Fikih lingkungan merupakan seperangkat aturan tentang perilaku ekologis masyarakat untuk mencapai kemashlahatan dan melestarikan lingkungan," ucapnya.

Menurutnya, fikih libgkungan menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dengan menjelaskan sebuah aturan tentang perilaku masyarakat muslim. Bila alam terjaga dan terpelihara, maka secara langsung akan memberi dampak positif bagi kelangsungan dan keseimbangan hidup.

Watni Marpaung dalam materinya melestarikan lingkungan dalam Al Quran dan Hadist mengungkapkan, Al Quran mengulang 50 kali kata ifsad sebagai larangan berbuat kerusakan di bumi diantaranya Al Baqarah 2:30, Al Qashsh 28:77 dan Al A'raf 7:56.

Sedangkan norma-norma hadis terhadap lingkungan banyak membincangkan tentang lingkungan hidup diantaranya berhemat menggunakan air saat berwudhu, barangsiapa yang menggidupkan lahan mati maka mendapatkan pahala serta larangan seseorang buang air kecil pada air tergenang.