Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan siap melayani para ustadz dan ustadzah yang akan mengurus rekomendasi sebagai syarat mendapatkan dana jasa pelayan masyarakat sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 17 tahun 2021 tentang Dana Jasa Pelayanan Kepada Masyarakat.
Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr H Hasan Matsum, MAg, mengatakan, rekomendasi ustadz dan ustadzah tersebut merupakan salah satu syarat sesuai dalam bagian ke sepuluh pasal 15 perwal Medan nomor 17 tahun 2021.
"Para ustadz dan ustadzah yang masuk sebagai penerima jasa dari Pemko Medan bisa melengkapi persyaratan nya sesuai Perwal," tuturnya.
Bagi Ustadz dan ustadzah yang hendak mengurus surat rekomendasi tersebut dapat langsung ke kantor MUI Kota Medan Jalan Amaliun/Nusantara No 3 Medan pada hari dan jam kerja dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan pengurusan surat rekomendasi MUI Kota Medan bagi para Ustadz dan ustadzah dimaksud tidak dikenakan biaya apapun.