Jumlah Rakaat Shalat Kurang dan Sudah Terlanjur Salam

JUMLAH RAKAAT SHALAT KURANG DAN SUDAH TERLANJUR SALAM

3 tahun 3 minggu 4 hari 11 jam 33 menit yang lalu 03 Jul 2021 Tanya Jawab 52912
Ket Gambar : Ilustrasi

Tanya:

Asslamulaikum warahmatullahi wabarakatuh.Mohon izin mengajukan pertanyaan. Kami sholat Ashar berjamaah di masjid. Setelah selesai, jamaah menyatakan sholat tadi baru 3 rakaat. Pertanyaannya ; Apakah kami mengulang kembali sholat Ashar dari rakaat pertama? Atau sholatnya cukup ditambah satu rakaat saja? Bagaimana niatnya? Terimakasih atas petunjuknya,

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Chairuddin, Jl. Melati Raya, Helvetia Medan.

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahamatullah wa barakaatuh

Jika kejadiannya seperti yang diceritakan, yaitu teringat kurang rakaat dalam waktu yang singkat, maka imam dapat langsung berdiri untuk menambah kekurangan rakaatnya, meski sempat berkata-kata dengan kalimat yang tidak panjang. Kemudian disunahkan melakukan sujud sahwi sebelum melakukan salam. Adapun durasi waktu singkat atau lama itu tergantung ‘urf. Dijelaskan dalam kitab I’anat ath-Thalibin bahwa ada perbedaan pendapat tentang durasinya. Menurut Imam Al-Buwaithi, durasi singkat itu seukuran tidak lebih dari satu rakaat. Adapun menurut Abu Hurairah, durasinya seukuran tidak lebih dari dua rakaat. Maka jika orang yang shalat teringat kekurangan rakaatnya setelah salam dan dalam durasi yang singkat maka kekurangan dapat ditambah dengan langsung berdiri. Adapun jika teringatnya setelah melewati durasi singkat, maka ia wajib mengulang shalatnya.

Jika baru teringat rakaat shalatnya tak lama setelah salam, maka tinggal ditambah saja rakaat yang kurang. Sebab itu dianggap ‘hutang’ rakaat yang harus ditunaikan. Artinya, jika kondisi shalat Ashar, lalu ketika tiga rakaat salam, maka tinggal ditambah satu rakaat. Nantinya, setelah membaca tahiyyat akhir dan sebelum salam, ditempel dengan sujud sahwi. Hal ini pernah terjadi pada Rasulullah Saw.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, “Kami shalat zhuhur atau ashar bersama Rasulullah Saw. lalu dia salam. Lalu bertanya Dzul Yadain kepada Rasulullah Saw, “Apakah shalat kita ini dikurangi (diqashar) ya Rasulullah? Lalu Nabi Saw. bertanya kepada sahabat yang lainnya, “Apakah benar dia katakan?” Maka para sahabat menjawab, ‘iya’. Maka Rasulullah Saw pun shalat dua rakaat lagi kemudian dia sujud dua kali”.

Dari dalil ini, para ulama mazhab Syafi’i dan Hambali menyatakan, jika jaraknya tidak terlalu lama, maka tinggal ditambah rakaat yang kurang dengan tidak perlu niat lagi. Tapi, sebelum salam disunnahkan sujud sahwi.

Tapi jika jarak antara lupa rakaat dengan ingatnya imam terlalu lama, maka wajib mengulang shalat dari awal. Sebagian ulama mazhab Syafi’i menyatakan, selama tidak lebih dari sebelas kata, maka boleh menambahkan rakaat yang kurang tanpa niat. Tapi jika sudah terjadi perdebatan panjang (lebih dari sebelas kata), maka wajib mengulang shalat dari awal. 

Wallahua’lam bish shawab. Wassalamu’alaikum wr. wb