Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan tegaskan tidak ada pemindahan Masjid Amal Silaturahim (MAS) lama di Jl. Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Pasalnya dari analisa hukum yang dilakukan rencana pemindahan belum memenuhi unsur-unsur alasan hukum.
Hal ini dikatakan Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg di ruang kerjanya. Ia juga mengapresiasi sikap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang mengharamkan di Sumut khususnya untuk membongkar atau meruntuhkan masjid.
Dikatakan Hasan Matsum, didalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2006 tentang wakaf dijelaskan alasan pemindahan harus ada tiga aspek yakni kepentingan umum, kepentingan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan objek wakaf tidak lagi berfungsi sebagaimana tujuan wakaf.
“Jadi kalau diurai dari ketiga aspek itu tidak terpenuhi alasan pemindahan Masjid Amal Silaturahim. Karena perumnas yang dikembangkan bukan untuk kepentingan umum, tapi justru untuk kepentingan bisnis karena ada transaksi jual beli oleh Perumnas,” ucapnya.
Atas alasan itulah MUI Medan menegaskan bahwa masjid Amal Shilaturrahim tidak boleh dipindahkan, karena hukum material pemindahan Masjid belum terpenuhi, kata Hasan Matsum.
“Negara ini negara hukum dan MUI taat akan azas hukum yang ada. Kalau ada penyimpangan MUI memiliki tugas untuk mengingatkan. Dalam kaitan itu MUI Medan dan didukung Ormas Islam tidak menyetujui pemindahan Masjid Amal Silaturahim karena alasan hukum material yang belum terpenuhi,” ungkap Hasan Matsum.
Kalaupun nanti sudah ada keputusan terhadap pemindahan Masjid Amal Silaturahim, kata Hasan Matsum, berharap agar pihak pengadilan atau Mahkamah Agung untuk meninjau kembali apa keputusan itu tidak cacat hukum karena ada klausul-klausul perundangan atau hukum material yang tidak terpenuhi.
“Maka sangat penting penegak hukum memutuskan perkara itu tidak hanya berdasarkan laporan tertulis tapi juga cek fakta lapangan. Kalau tidak, maka keputusan dikhawatirkan bias,” tegasnya.