MUI Medan: Umat Wajib Menjaga Lingkungan

MUI MEDAN: UMAT WAJIB MENJAGA LINGKUNGAN

3 tahun 2 bulan 2 minggu 44 menit yang lalu 26 Sep 2021 Berita 575
Ket Gambar : Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MA bersama narasumber di acara Diskursus Fikih Lingkungan oleh Komisi Fatwa MUI Kota Medan, Sabtu (25/9) di aula kantor MUI Kota Medan.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengimbau umat untuk wajib menjaga kelestarian dan keserasian lingkungan, sebab dalam berbagai ayat Al-Quran telah melarang umat Islam merusak ekosistemnya atau lingkungan hidupnya.

“Manusia itu tercipta untuk menjadi makhluk yang bermanfaat dan mempunyai nilai lebih untuk menjaga bumi ini. Apalagi salahsatu sumber kehidupan kita yakni air, dimana orang masih bisa bertahan lebih lama hidup tanpa makan tapi akan lebih ringkas kehidupan nyata tanpa air,” ujar Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MA saat membuka acara Diskursus Fikih Lingkungan oleh Komisi Fatwa MUI Kota Medan, Sabtu (25/9) di aula kantor MUI Kota Medan.

Acara diskursus menghadirkan narasumber, Kepala Divisi Pengelolaan Air Minum PDAM Tirtanadi, Erwin Putra dan Ketua Komisi Fatwa MUI Medan, Dr Muhammad Amar Adly, Lc MA dengan peserta dari pengurus MUI kecamatan, mahasiswa dan LSM lingkungan.

Dikatakan Hasan Matsum, pentingnya manfaat air itu mewajibkan umat untuk senantiasa menjaga lingkungan. Apalagi melihat kondisi saat ini air sungai sudah berubah warna, bukan perubahan dengan alam tapi perubahan akibat dari ulah tangan manusia sendiri dengan membuang limbah, sehingga memberikan dampak buruk untuk manusia itu sendiri.

“Air sungai sekarang tidak bisa lagi digunakan untuk minum bahkan untuk mencuci. Padahal orang tua kita dulu menggunakan air itu bisa untuk minum bisa untuk mencuci, bahkan udang, ikan begitu indah hidup di sungai Deli.

Untuk itu, ajaran Islam ini sangat indah mari dipatuhi dan dilaksanakan dengan menjaga lingkungan,” tegasnya

Sementara Muhammad Amar Adly, dalam materinya Fikih Air memaparkan, didalam fikih Islam air menjadi sesuatu yang penting sebagai sarana utama dalam bersuci, baik bersuci dari hadas maupun dari najis

“Mengingat pentingnya air dalam beribadah, fikih Islam mengatur sedemikian rupa perihal air dari membaginya dalam berbagai macam kategori hingga menentukan hukum-hukum nya,” kata Amar

Dikatakan Amar, dalam Madzhab Syafii air menjadi empat kategori yakni air suci dan menyucikan (mutlak), air musyammas yaitu air yang dipanaskan dibawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah dan hukumnya makruh bila dipakai untuk bersuci. Kemudian air suci tidak menyucikan dan air mutanajjis, adalah air yang terkena barang najis. Jika air masih sedikit volumenya kemudian terkena najis, otomatis air itu menjadi mutanajis walaupun zat airnya tidak berubah. Sebaliknya, jika air banyak volumenya dan terkena najis kemudian tidak berubah warna dan rasa, maka air tetap suci.

“Seorang muslim memang wajib tahu bagaimana dia harus bersuci. Bersuci harus dilakukan dengan air, kecuali dalam kondisi tertentu bisa diganti dengan tanah yakni tayammum,” tuturnya.

Sedangkan Erwin Putra mengungkapkan sejarah PDAM dan stategi utama PDAM meningkatkan kinerja perusahaan yakni dengan menurunkan tingkat kehilangan, meningkatkan kapasitas produksi, dan meningkatkan pelayanan melalui sarana air limbah.