MUI Kota Medan Imbau Ustadz/ah Tingkatkan Kualitas Dakwah

MUI KOTA MEDAN IMBAU USTADZ/AH TINGKATKAN KUALITAS DAKWAH

3 tahun 6 hari 14 jam 23 menit yang lalu 13 Okt 2021 Berita 738
Ket Gambar :

MUI Kota Medan Imbau Ustadz/Ustazah Tingkatkan Kualitas Dakwah 

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengimbau para ustadz/ustadz di Kota Medan dapat meningkatkan kualitas materi dakwah sesuai jenjangnya ke masyarakat. Hal ini agar umat tidak bingung terjadap kajian yang disampaikan, karena banyak umat ingin langsung mengikuti apa yang dikatakan Ustadz/ustadzahnya. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Kota Medan, Drs Burhanuddin Damanik, MA, diacara Sosialisasi Implementasi Perwal Kota Medan Nomor 32 Tahun 2021 tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat, Oleh Komisi Hukum, HAM dan Anti Narkoba MUI Kota Medan, Rabu (13/10) diaula kantor MUI Kota Medan. 

Acara menghadirkan narasumber lainnya, Anggota Komisi Hukum, HAM dan Anti Narkoba MUI Kota Medan, M Hasbi Simanjuntak, SH, MH dan perwakilan Plt Kadis Sosial Kota Medan, Fakhruddin Harahap. Dengan peserta para ustadz/ustadzah penerima dana jasa pelayanan Pemko Medan, Pengurus MUI Kota Medan dan Ketua Komisi Hukum, HAM dan Anti Narkoba MUI Kota Medan, Majda El Muhtaj, M Hum, Sekretaris Drs Suriono, MH dan anggota. 

Dikatakan Burhanuddin, materi dakwah yang disampaikan para ustadz/ ustadzah sangat penting bagi jamaah karena menjadi tuntunan hidupnya.

"Jangan maksud hati mau membuat pencerahan kepada jamaah, tapi malah membuat jamaah bingung terhadap yang disampaikan pada ustad/ustadzah itu. Hindari membicarakan hal khilafiah karena itu membuat bingung masyarakat. Jangan lagi menyampaikan mazhab ini dan itu, karena umat bisa mencari nya di google dan YouTube dengan berbagai pendapat. Tapi yang dibutuhkan langsung ketegasan atau arah yang dipilih ustadz bersangkutan, karena jamaah biasanya ingin langsung mengikuti apa yang jadi pilihan ustadz tersebut," kata Burhanuddin. 

 

Metode-metode penyampaian kajian para ustadz itu, lanjut Burhanuddin, harus disesuaikan untuk memudahkan kajian itu kepada masyarakat agar yang disampaikan bisa diterima jamaah dengan mudah. "Bayangkan saja setiap Jumat ada 1010 ustadz yang tampil ditambah lagi pengajian ibu-ibu sekitar 1500 ustadz. Sekiranya ini tertata dengan baik dengan kajian yang tidak berulang dari ustadz sebelumnya, maka kajian ke umat akan semakin maju dan berkembang. Harusnya lebih ditekankan kajian berkenaan dengan fiqih yakni sedekah, zakat, Infaq karena ini untuk kemajuan dan kekuatan Islam," tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Plt Kadis Sosial Kota Medan, Fakhruddin Harahap, memaparkan, Perwal Kota Medan Nomor 32 Tahun 2021 tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat. Dimana penghargaan berupa dana diberikan bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu, Budha, Kong Hu Cu, panatua gereja, petugas gereja khatolik, Ustadz/ustadzah dan khatib jumat. 

Sementara M Hasbi Simanjuntak, SH, MH, menyatakan, apresiasi terhadap Perwal Kota Medan Nomor 32 Tahun 2021 tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat. Namun diperlukan dibentuk tim khusus yang tugasnya memonitoring terhadap program itu sehingga tepat sasaran. 

"Perlu juga kolaborasi Pemko dan lembaga keagamaan dalam menjalankan program ini serta perlu diperjelas berapa besaran yang didapatkan dan tanggal pemberian uang jasa itu didistribusikan," tuturnya.