MUI Medan: Haram Mencuri Aliran Listrik Untuk Rumah Ibadah

MUI MEDAN: HARAM MENCURI ALIRAN LISTRIK UNTUK RUMAH IBADAH

2 tahun 2 bulan 4 hari 1 jam 44 menit yang lalu 06 Okt 2022 Berita 1015
Ket Gambar : Ketua Umum MUI Kota Medan Dr Hasan Matsum menerima hasil Muskerda II MUI Kota Medan dari Ketua Panitia Muskerda II MUI Medan, Dr Burhanuddin Damanik, Sabtu (17/9). 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengeluarkan keputusan hukum haram terhadap pencurian arus listrik untuk rumah ibadah. Hal ini dikatakan Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg, Minggu (18/9) terkait hasil Musyawarah Kerja Daerah (Muskerda) II MUI Kota Medan. “Pencurian listrik adalah perbuatan haram dan tidak dibenarkan dalam agama,” katanya.

Acara Muskerda II yang dilaksanakan di Restoran Woong Rame Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sabtu (17/9) ini dihadiri seluruh ketua dan sekretaris masing-masing komisi Dewan Pimpinan MUI Kota Medan dan pengurus MUI Sekecamatan Kota Medan. Acara dibuka oleh Ketua MUI Provinsi Sumut Dr H Maratua Simanjuntak dan Wali Kota Medan diwakili Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Ormas Badan Kesbangpol Medan, Arbani Harahap.

Dijelaskan Hasan Matsum, dari rapat pleno Muskerda II yang dilakukan tersebut muncul permasalahan terkait penggunaan aliran listrik untuk keperluan Masjid/Mushalla dengan cara ilegal. Sehingga dalam rapat pleno komisi C membidangi Bahtsul Masail, melakukan pembahasan dan menetapkan hukumnya yang memang dinantikan oleh umat Islam.

Karena memang, diungkapkan Hasan Matsum, kondisi yang masih sering terjadi pihak pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) sering sekali menghadapi masalah berkenaan dengan kebutuhan aliran listrik yang cukup. Sehingga muncul ide-ide untuk menggunakan aliran listrik secara ilegal.

“Jadi kita mengimbau agar umat menjadikan keputusan musyawarah kerja ini pedoman serta panduan dalam menentukan tindakan,” tegasnya.

Selain itu, dalam Muskerda II juga dilakukan pembahasan hukum mengalihkan dana infak jamaah masjid kepada organisasi/lembaga yang dibentuk dengan kesepakatan untuk mengelola dana infak tersebut. Kemudian hukum melakukan transaksi jual beli di dalam masjid.
Selain komisi C, dalam rapat pleno juga dilakukan pembahasan di komisi A bidang keorganisasian dan rekomendasi, serta Komisi B membidangi program kerja.

“Alhamdulillah semuanya sudah mencapai kesepakatan untuk masuk dalam program kerja. Mari seluruh pengurus mengerjakan apa yang sudah disepakati. Karena dengan semangat kebersamaan dapat menjalankan peran fungsi MUI sebagai Warasatul Anbiya, mufti, pembimbing dan pelayan umat (ri'ayah wa khadim al ummah), gerakan Islah wa al Tajdid, dan sebagai penegak amar ma’ruf dan nahi munkar,” papar Hasan Matsum.

Dikesempatan yang sama, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kota Medan, Prof Dr Muhammad Hatta, menyatakan Mukerda merupakan gambaran apa yang harus dilakukan MUI Kota Medan dimasa-masa mendatang dengan menjawab permasalahan umat.

“Keberhasilannya tergantung kemauan dan keinginan seluruh pengurus. Maka mari kita laksanakan yang sudah menjadi program kerja itu, karena kita semua para ulama yang menentukan ke depan tentang kualitas umat,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan sebentar lagi akan memasuki tahun politik dan MUI akan menjadi tempat banyak ornag bertanya langkah dan pilihan. “Alangkah naifnya jika ada orang bertanya arah tapi kita buta sama sekali. Maka itu pandai-pandai dan ariflah didalam menegakkan marwah dan martabat kita sebagai panutan ditengah keinginan umat,” tuturnya.